Semua orang pasti bercita-cita dan berkeinginan mempunyai Rumah
sendiri mungkin dengan cara membeli melalui developer atau membangun sendiri.
Mungkin jika Anda berencana
membeli Rumah jadi melalui developer Anda tidak perlu terlalu repot dengan proses
seperti orang yang ingin membangun Rumah sendiri, Anda tinggal datang ke lokasi
perumahan yang Anda inginkan, datang ke bagian pemasaran, memilih cluster yang
anda inginkan dan selesai.
Berbeda dengan proses jika
Anda ingin membangun Rumah sendiri baik menggunakan jasa Arsitek / kontraktor
maupun dikerjakan sendiri.
Nah berikut ini adalah beberapa
hal yang diperlukan untuk membangun Rumah agar semuanya berjalan dengan lancar,
disamping Anda harus menyediakan dana tentunya.
1. Memilih lokasi
tanah,
Memilih lokasi dimana Rumah
yang akan kita Bangun adalah suatu pekerjaan yang menuntut suatu ketelitian,
bukan saja aspek teknis, juga beberapa aspek lain yang turut menentukan, seperti
aspek ekonomi, pencapaian juga aspek lain yang bisa dijadikan dasar pemilihan
lokasi tanah dimana kita akan membangun Rumah nantinya.
Aspek
Ekonomi : Mungkin aspek ekonomi ini lebih mengedepankan
sisi nilai tanah tersebut jika dilihat dari segi investasi, apakah nilai tanah
dan lingkungan sudah sesuai dengan harga bangunan yang akan di rencanakan, misal
lokasi tanah yang berada di suatu daerah yang kurang strategis ( di dalam gang,
di daerah pemukiman padat, di daerah pinggiran kota dengan akses yang sulit,
dll ) akan di Bangun Rumah dengan nilai diatas Rp 500 juta, jika dilihat secara
ekonomi maka nilai bangunan dan nilai tanah tidak sesuai dengan prinsip ekonomi,
pasti jika Rumah tersebut akan di jual harganya juga akan jatuh, padahal harga
bangunan sudah tinggi, itu disebabkan karena kondisi lingkungan yang tidak mendukung.
Oleh karena itu disarankan untuk memilih lokasi tanah yang sesuai dengan rencana
pembangunan, atau jika kita memang sudah memiliki tanah yang berada di lokasi
yang kurang menguntungkan secara ekonomi, maka rencana pembangunan juga harus
disesuaikan dengan nilai tanah yang ada.
Aspek
Pencapaian : Alasan pemilihan lokasi juga bisa dilihat
dari aspek pencapaian ini, biasanya kita mengukur aspek pencapaian ini dengan
kegiatan rutin aktivitas kita sehari-hari, seperti bekerja, sekolah anak-anak,
dan pencapaian dari fasilitas-fasilitas lain seperti hiburan dan perdagangan.
Semakin dekat lokasi dimana kita ingin membangun Rumah dengan tempat kita bekerja,
sekolah anak-anak, hiburan dan perdagangan, maka lokasi tersebut akan semakin
memiliki nilai positif dari aspek pencapaian ini, dan ini juga akan berpengaruh
ke aspek ekonomi tentunya.
Aspek Teknis
:
2. Mencari informasi
mengenai harga bangunan, model atau trend arsitektur
Setelah kita mempunyai
tempat yang tepat dimana kita akan membangun Rumah, maka tahap berikutnya adalah
mengumpulkan informasi selengkap mungkin tentang rencana pembangunan Rumah,
kumpulkan informasi mengenai harga bangunan saat ini, melihat-lihat produk-produk
bahan bangunan, misal dengan berjalan-jalan di super market bahan bangunan,
dimana kita bisa melihat wujud dan harga bahan-bahan bangunan tersebut. Yang
tidak kalah penting dalam mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang
Rumah adalah, melihat trend-trend arsitektur yang sedang berkembang saat ini,
misal dengan melihat pameran perumahan, membaca majalah atau tabloid perumahan,
bisa juga Anda mencari informasi melalui INTERNET tentang perumahan dan lain-lain
cara Anda untuk mengumpulkan informasi mengenai pembangunan Rumah.
3. Mencari Arsitek
untuk membantu membuatkan disain Rumah
Jika kita sakit, kita mencari
dokter untuk menyembuhkan penyakit kita, jika kita mempunya mobil dan rusak
maka kita mencari seorang montir untuk memperbaiki mobil kita. Dan siapa yang
kita perlukan apabila kita ingin membangun Rumah ? tentu saja seorang arsitek
yang kita cari. Terkadang banyak orang berpikir berapa kita harus membayar seorang
arsitek, padahal kita hanya ingin membangun Rumah kecil saja, terkadang pemikiran
seperti ini sering terlintas dalam pikiran banyak orang tentang seberapa perlunya
memanggil seorang arsitek untuk membuatkan disain Rumah yang akan kita Bangun,
yang terlintas seringkali adalah "pasti mahal memakai jasa arsitek untuk
membangun Rumah". Pemikiran-pemikiran inilah yang harus kita hilangkan,
seringkali arsitek justru memberikan solusi-solusi mengenai rencana kita membangun
Rumah, arsitek biasanya mencarikan solusi baik dari segi disain dan juga buget
yang disediakan untuk rencana pembangunan Rumah tersebut agar sesuai dengan
kemampuan yang kita miliki. Seorang arsitek justru akan memberikan gambaran
yang sejelas-elasnya tentang disain dan biaya yang akan dikeluarkan nanti, justru
dengan memakai jasa arsitek kita sebisa mungkin menghindari pekerjaan pekerjaan
yang nantinya akan menimbulkan pemborosan, bongkar pasang akibat dari perencanaan
yang kurang matang sebelumnya, yang jika di bandingkan dengan jasa yang harus
di bayar untuk seorang arsitek justru lebih besar, belum lagi hasil disain yang
mungkin kita tidak puas.
Dengan memakai jasa seorang
arsitek, maka kita bisa melihat hasil akhir dari disain dengan bantuan sketsa-sketsa
disain atau karena kemajuan teknologi saat ini, kita bisa juga melihat hasil
akhir dari disain persis seperti aslinya dengan bantuan animasi komputer.
4. Mengurus
perijinan
Setelah kita memiliki gambaran
tentang rencana pembangunan Rumah, tahap berikutnya adalah tahap dimana kita
mulai mengurus perijinan tentang rencana pembangunan Rumah tersebut, yaitu dengan
mengurus Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di instansi pemerintah dari kelurahan,
kecamatan sampai dengan walikota. Luas tanah juga menentukan sampai sejauh mana
kita mengurus IMB tersebut, untuk luas tanah kurang dari 200 M2 umumnya IMB
cukup diurus sampai dengan Kecamatan saja, tetapi jika luas tanah kita lebih
dari 200 M2 pengurusan bisa sampai Walikota.
Berikut ini adalah syarat-syarat
yang di perlukan untuk mengurus IMB ( Ijin Mendirikan Banguan ) :
Foto Copy KTP pemohon
Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
Foto Copy Bukti kepemilikan Hak Atas Tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
Foto Copy Gambar Rencana Bangunan dengan penjelasannya
Foto copy pelunasan PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) terakhir
Mengisi form yang sudah disediakan di kecamatan atau walikota
Ijin tetangga bagi bangunan bertingkat.
5. Proses Perjanjian
Pembangunan
Proses Perjanjian Pembangunan
adalah proses dimana kita memasuki tahap dimana rencana pembangunan Rumah akan
dimulai, baik dikerjakan sendiri maupun di kerjakan oleh arsitek atau kontraktor.
Proses Perjanjian Pembangunan ini wajib hukumnya agar tidak terjadi permasalahan-permasalahan
yang timbul selama masa pembangun berjalan. Apabila di kerjakan sendiri, minimum
kita mempunyai pelaksana mandor atau tukang yang akan mengerjakan fisik bangunan
Rumah kita, disini kita harus menentukan aturan main dan syarat-syarat yang
harus di penuhi, misalkan jam kerja, upah lembur, waktu pembayaran dll.
Berbeda jika kita memakai
jasa kontraktor, dimana segala permasalahan dengan tukang mungkin kita tidak
pernah tau, yang kita tau adalah nilai kontrak antara kita pemberi tugas dan
kontraktor yang melaksanakan pembangunan dan jadwal pelaksanaan. Dalam proses
Perjanjian Pembangunan ini sebaiknya disebutkan pasal – pasal
yang jelas dan detail baik dari syarat bahan yang akan di pakai, mutu dan kualitas
juga campuran campuran dari bahan dll. Pasal-pasal yang umumnya dicantumkan
dalam surat perjanjian adalah :
Pasal 1. Tugas dan
Waktu Kerja
Pasal 2. Syarat dan Mutu Bahan
Pasal 3. Harga Kontrak
Pasal 4. Pembayaran
Pasal 5. Penambahan Pekerjaan
Pasal 6. Lain-lain
Penutup
6. Pengawasan
Pembangunan
Pengawasan Pembangunan
apabila di kerjakan sendiri
Pengawasan pembangunan
pada proyek yang di kerjakan sendiri akan berbeda dengan proyek yang di kerjakan
oleh kontraktor. Jika proyek di kerjakan sendiri umumnya pengawasan yang terberat
adalah pengawasan tenaga kerja, jika memakai system pembayaran harian, apabila
tidak di awasi dengan benar bisa-bisa proyek akan molor dari jadwal yang sudah
di tentukan. Jika memakai system borongan tenaga, ada kemungkinan tukang tidak
memperhatikan kualitas karena mengejar target pekerjaan pembangunan tersebut.
Oleh karena itu perlu di perhatikan system yang akan di ambil harian atau borongan
tenaga, sesuaikan dengan kemampuan kita sebagai pemberi tugas, sampai sejauh
mana kita bisa mengontrol jalannya proyek, jika kita bisa memberikan waktu lebih,
system pembayaran harian bisa di ambil, tetapi jika kita sebagai pemberi tugas
memiliki waktu terbatas maka system borong tenaga juga bisa menjadi alternative
asalkan di buat perjanjian mengenai mutu pekerjaan jika tidak sesuai sanggup
untuk di bongkar tanpa dikenakan biaya.
Resiko-resiko diatas adalah
hal yang paling umum jika pekerjaan di kerjakan sendiri dengan bantuan tukang
langsung tanpa memakai jasa kontraktor, disamping resiko resiko lain seperti
hasil pekerjaan yang tidak sesuai akibat pengawasan yang kurang dll.
Pengawasan Pembangunan
apabila di kerjakan oleh Kontraktor
Semua resiko resiko diatas akan bisa di minimalisasi apabila kita menggunakan jasa pengawasan dari kontraktor.
7. Ceklist Pekerjaan
Nah demikianlah tahap-tahap
pembangunan Rumah yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat bagi Anda
yang ingin membangun Rumah.
Ir. Bambang Santoso,
Arsitek GambarDesainRumah.com